Minggu, 12 Desember 2010

Industri kreatif merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari ekonomi kreatif. Kita menyadari bahwa ekonomi
kreatif, yang berfokus pada penciptaan barang dan jasa
dengan mengandalkan keahlian, bakat dan kreativitas
sebagai bentuk kekayaan intelektual adalah harapan bagi
ekonomi Indonesia untuk bangkit, bersaing dan meraih
keunggulan dalam ekonomi global.
Sumber daya manusia Indonesia merupakan faktor
terpenting dalam industri kreatif sebagai peran sentral bila
dibandingkan dengan faktor-faktor produksi lainnya. Aktor
utama penggerak lahirnya kreativitas, ide, ilmu
pengetahuan dan teknologi yang vital bagi tumbuhnya
industri kreatif adalah Cendekiawan (Intellectuals) Bisnis (business) 
dan Pemerintah (Goverment) dan yang
disebut sebagai sistem 'triple helix' . Hubungan yang erat,
saling menunjang dan bersinergi antara ketiga aktor
tersebut dalam kaitannya dengan landasan dan pilar-pilar
model industri kreatif akan menghasilkan industri kreatif
yang berdiri kokoh dan berkesinambungan.
Cendekiawan adalah orang-orang yang dalam perhatian
utamanya mencari kepuasan dalam mengolah seni, ilmu
pengetahuan atas renungan metafisika, bukan hendak
mencari tujuan-tujuan praktis, serta para moralis yang
dalam sikap pandang dan kegiatannya merupakan
perlawanan terhadap realisme massa. Mereka adalah para
ilmuwan, filsuf, seniman, ahli metafisika yang menemukan
kepuasan bukan dalam penerapan hasil-hasil ilmu
melainkan dalam penerapan ilmu (lihat Julien Benda:
1927).
Dalam konteks industri kreatif, cendekiawan mencakup
budayawan, seniman, begawan, para pendidik di lembagalembaga
pendidikan, para pelopor di paguyuban,
padepokan, sanggar budaya dan seni, individu atau
kelompok studi dan peneliti, penulis, dan tokoh-tokoh
lainnya di bidang seni, budaya (nilai, filsafat) dan ilmu
pengetahuan yang terkait dengan pengembangan industri
kreatif. Sebagai landasan industri kreatif yaitu manusia
dapat dikenali bahwa salah satu anggota pekerja
berstrata inti super kreatif adalah pekerjaan dari para
seniman, dalam hal ini tidak terkecuali pekerja seni di
bidang seni musik baik tradisional, popular, maupun
kontemporer.
Dalam perspektif ekonomi, (Bisnis disebut juga
perusahaan) adalah suatu entitas organisasi yang dikenali
secara legal dan sengaja diciptakan untuk menyediakan
barang-barang baik berupa produk maupun jasa kepada
konsumen. Bisnis pada umumnya dimiliki oleh swasta dan
dibentuk untuk menghasilkan profit serta meningkatkan
kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator bisnis
bertujuan memperoleh keuntungan finansial sebagai
kompensasi dari kinerja dan resiko yang mereka hadapi.
Ketataniagaan bisnis diatur oleh hukum di suatu negara di
mana bisnis itu berada. Kita mengenal bentuk-bentuk
bisnis berupa kepemilikan tunggal, kemitraan, korporasi
dan koperasi. Bisnis dapat berbasis manufaktur, jasa,
eceran dan distribusi, pertanian, mineral, finansial,
informasi, real estat, transportasi, serta utilitas seperti
listrik, pengairan yang biasanya terkait dengan badanbadan
kepemerintahan. Di dalam organisasinya, bisnis
memiliki pengelompokan pekerjaan seperti pemasaran,
penjualan, produksi, teknologi informasi, riset dan
pengembangan. Manajemen berfungsi menerapkan
operasional yang efisien dan efektif terhadap suatu bisnis.
Pada perkembangan dan siklus tertentu, bisnis
membutuhkan tambahan modal (kapital) yang bisa
diperoleh dari pinjaman bank maupun pinjaman informal
atau investor baru. Bisnis juga harus dilengkapi dengan
proteksi untuk menghalangi kompetitor untuk menyaingi
bisnis tersebut. Proteksi tersebut bisa dalam bentuk HKI
yang terdiri dari paten, hak cipta, merek dan desain
industri. Setiap bisnis pasti memiliki nama, logo dan teknikteknik branding
. Karena aspek kompetisi tersebut, maka
bisnis perlu mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI)
di setiap daerah atau negara di mana terdapat kompetitorkompetitor.
Banyak negara telah menandatangani
perjanjian internasional bidang HKI yang mengharuskan
setiap perusahaan yang terdaftar di negara-negara ini
harus mentaati hukum negara yang telah terikat dengan
perjanjian internasional ini.
Pemerintah didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang
memiliki otoritas untuk mengelola suatu negara, sebagai
sebuah kesatuan politik atau aparat/alat negara yang
memiliki badan yang mampu memfungsikan dan
menggunakan otoritas/kekuasaan. Dengan ini, pemerintah
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan
hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan pemerintah dalam
kaitannya dengan penguatan fondasi dan pilar subsektor
seni musik dalam pembangunan ekonomi kreatif Indonesia
2025 adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang terkait dengan pengembangan ekonomi kreatif baik
keterkaitan dalam substansi maupun keterkaitan dengan
administrasi. Sinergi antara pemerintah pusat (dalam hal
ini Departemen Kebudayaan dan Pariwisata) dengan
pemerintah daerah (dinas pada bidang terkait) sangat
diperlukan untuk dapat mencapai visi, misi dan sasaran
pengembangan industri kreatif ini. Hal ini disebabkan
karena pengembangan ekonomi kreatif bukan hanya
pembangunan industri, tetapi juga meliputi pembangunan
ideologi, politik, sosial dan budaya.
Di era globalisasi sekarang ini, batas-batas geografis,
pagar-pagar administratif, penyaring politis, dan temboktembok
budaya telah runtuh bersamaan dengan semakin
canggihnya perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dapat diaplikasi pada setiap bidang
kehidupan. Implikasinya adalah menyusupnya informasi
dan masuknya budaya dari bangsa yang satu ke bangsa
yang lain, dari negara yang satu ke negara yang lain, dan
dari tempat yang satu ke tempat yang lain menjadi sesuatu
yang tidak dapat dihindarkan.
Keadaan tersebut menimbulkan terjadinya proses lintas
budaya dan silang budaya yang kemudian secara
berkelanjutan mempertemukan nilai-nilai budaya yang
satu dengan nilai-nilai budaya yang lain. Dalam konteks
pengembangan kebudayaan nasional maka proses lintas
budaya dan silang budaya tersebut harus dijaga agar tidak
melarutkan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia itu
sendiri. Oleh karena itu, usaha-usaha meningkatkan
ketahanan budaya bangsa menjadi penting dilakukan.
Sasaran utama yang perlu ditingkatkan ketahanannya
adalah manusia sebagai pemilik dan pendukung
kebudayaan. Sementara itu sasaran kedua yang perlu
ditingkatkan ketahanannya adalah substansi kebudayaan
itu sendiri.Salah satu sasaran pembangunan kebudayaan dan
kepariwisataan nasional 2005-2009 adalah”terwujudnya
industri dan karya budaya yang mengacu pada budayabangsa dan perlindungan hukum individual dan
komunal”
Hal ini menyiratkan bahwa pemanfaatan karya
budaya sebagai bagian dari dunia industri turut
memberikan kontribusi yang besar secara ekonomi pada
peningkatan pendapatan secara nasional.
Warisan budaya yang kita miliki sangat beraneka ragam
dan merupakan kekayaan khasanah budaya bangsa yang
tak ternilai serta telah diwariskan dari generasi ke generasi
penghuni republik ini. Warisan budaya yang beragam itu
tentulah tidak hanya dipajang sebagai tontonan atau
disanjung sebagai penopang harkat dan citra bangsa, juga
tidak akan dibiarkan berserak tanpa sentuhan tetapi harus
dapat kita manfaatkan sebagai aset bangsa yang mampu
memberikan nilai ekonomis yang tinggi. Di sisi lain, akibat
kurangnya perhatian maka warisan budaya tersebut pada
akhirnya berpindah tangan menjadi milik tetangga atau
mungkin juga diakui oleh orang lain (bangsa lain).
Seni musik sebagai warisan budaya bangsa Indonesia
dalam perspektif pemerintah perlu dilestarikan agar
mampu memberikan kontribusi dalam pembangunan
nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dari berbagai bentuk-bentuk
karya seni musik yang ada di negara kita, secara umum
dan sederhana dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga)
bagian, yaitu Musik Tradisional, Musik Populer, dan Musik
Kontemporer. Pemerintah telah melakukan berbagai
upaya dalam mendorong dan memfasilitasi kegiatankegiatan
yang akan mendorong kreativitas dan
produktivitas seniman dalam berkarya dan menciptakan
situasi yang kondusif pada kehidupan kesenian pada
umumnya.
Upaya yang dilakukan pemerintah selama ini antara lain
melalui konsep “pelestarian” yaitu upaya
mempertahankan eksistensi. Pelestarian di sini bukan
dalam pengertian statis (mempertahankan sebagaimana
aslinya) melainkan dalam pengertian dinamis (selalu
menyesuaikan dengan perkembangan peradaban). Dalam
terminologi pelestarian tersebut di atas terdapat upayaupaya
sebagai berikut.
1. Perlindungan adalah upaya menjaga keaslian seni
musik tradisi dari pengaruh unsur-unsur budaya asing
dan penyimpangan dalam pemanfaatannya. Upaya ini
dilakukan agar tidak mengalami kepunahan, tidak
terjadi pendangkalan nilai, tidak merendahkan harkat
dan martabat, serta tidak terjadi penyalahgunaan hak.

2. Pengembangan adalah upaya peningkatan kualitas
dan kuantitas seni musik tradisi yang hidup di tengahtengah
masyarakat tanpa menghilangkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Upaya ini ditujukan
untuk memperkaya dan menyebarluaskan khazanah
seni budaya yang ada, dalam bentuk, jenis, dan
tampilan/kemasan.

3. Pemanfaatan adalah pemberdayaan seni budaya
untuk pemenuhan kebutuhan batin masyarakat baik
dalam event yang bersifat sakral maupun profan
sebagai upaya mendayagunakan seni budaya bagi
kepentingan pendidikan, agama, sosial, politik,
ekonomi, dan pariwisata.

Menurut pengertian di atas, penguatan fondasi dan pilar
subsektor seni musik dalam pembangunan ekonomi kreatif
Indonesia 2005 tidak terlepas dari peran pemerintah dalam
melakukan pelestarian terhadap kehidupan seni musik
yang meliputi seniman seni musik (tradisional, populer,
dan kontemporer), karya seni musik (kuantitas dan
kualitas), dan organisasi seni musik (grup, sanggar,
paguyuban, dan bentuk organisasi lainnya).

Selama ini peranan yang dilakukan pemerintah memang
terfokus pada pelestarian jenis-jenis musik tradisional yang
memang kondisinya sudah sangat memprihatinkan,
melalui upaya pemetaan, pendokumentasian, dan
penciptaan ruang bagi seniman untuk berkarya serta
memberi kesempatan untuk ditampilkan dan
dipublikasikan secara luas. Di sisi lain, musik populer juga
tidak terlepas dari perhatian pemerintah terutama dalam
hal perlindungan hak cipta dan masalah pembajakan
karya-karya dalam tata niaga dan industri seni musik. Di
bagian lain, musik-musik kontemporer juga diberikan
peluang untuk mementaskan karya-karya seniman yang
berkualitas baik di tingkat nasional maupun di festivalfestival
internasional.
Organisasi-organisasi seni musik yang terdapat hampir di
seluruh wilayah Indonesia tidak lepas dari penguatan
organisasi dalam menyiapkan seniman dan karya-karya
seni yang akan dihasilkannya. Pada sanggar seni,
paguyuban, dan grup-grup (apapun institusinya) telah
terjadi transformasi ketrampilan dan kemampuan berolah
seni. Hal ini perlu dijelaskan di sini karena peningkatan
kuantitas dan kualitas serta jangkauan lembaga
pendidikan seni musik secara formal menjadi tugas dan
fungsi Departemen Pendidikan Nasional.
Beberapa program kegiatan yang diselenggarakan oleh
Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Nilai Budaya,
Seni dan Film dalam mendukung penguatan fondasi dan pilar subsektor seni musik dalam pembangunan ekonomi
kreatif Indonesia 2005-2009, antara lain:
1. Penyelenggaraan Festival Musik Tradisi secara
berjenjang dan berkala di setiap tahunnya.
2. Pendataan dan pendokumentasian karya-karya,
seniman dan organisasi seni musik di Indonesia.
3. Dukungan dan pemberian kemudahan bagi tim atau
grup kesenian yang akan mengikuti acara-acara
bergengsi di luar negeri dengan memberikan fasilitas
bebas fiskal. 
4. Penyelenggaraan Indonesia Performing Art Mart (IPAM) dua tahun sekali dengan mempersiapkan dan
mempergelarkan karya-karya unggulan serta
mendatangkan buyers dari luar negeri. Saat ini sedang
diperluas jangkauan pasar seni pertunjukan melalui
kerja sama antara negara-negara ASEAN dengan
Korea Selatan yaitu ASEANKorea Performing Arts
Mart (AKPAM). Walaupun Indonesia harus tetap
berhati-hati agar posisi kita bukan sebagai negara
yang ”dimanfaatkan”.
5. Penyelenggaraan Art Summit Indonesia setiap tiga
tahun sekali sebagai ajang pergelaran puncak-puncak
karya seni pertunjukan kontemporer di lima benua
(termasuk seni musik).
6. Penandatanganan perjanjian kerja sama (MOU)
antara Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang Perlindungan, Pengembangan dan
Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Ekspresi Budaya
Warisan Tradisional Milik Bangsa Indonesia pada
tanggal 23 Oktober 2007, dilanjuti dengan
pembentukan Kelompok Kerja Pemberdayaan
Ekpresi BudayaTradisional.

sumber : http://www.dgip.go.id/ebhtml/hki/filecontent.php?fid=10164

0 komentar:

About Me

Foto Saya
Adhie Dhadie D'File
makassar, sulawesi selatan, Indonesia
20 maret 1987 kuliah di STIEM BONGAYA jurusan MANAJEMEN EKONOMI
Lihat profil lengkapku